Riau, Aceh dan Sumbar Jadi Jalur Peredaran Sisik Trenggiling Ilegal
Riau

Berkas kasus penyelundupan sisik trenggiling 31 kg dilimpahkan ke Kejari Tembilahan, termasuk tersangka MS (24). Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah.
Untuk diketahui, sisik trenggiling dipercaya dapat mengobati berbagai penyakit. Karena itu lah harga sisik trenggiling cukup mahal di pasaran. Maka tak heran kalau banyak orang memburu satwa malang ini.
Kasus yang melibatkan MS (24) ini berhasil diungkap tim patroli laut Bea Cukai Tembilahan yang menghentikan Speedboat SB SUNRICKO 88 di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada 29 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu karung berisi sisik trenggiling dan seorang penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya: MS, pria muda berusia 24 tahun.
MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan berbagai pasal terkait perlindungan satwa liar berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU No. 32 Tahun 2024, serta peraturan turunannya tentang pengawetan spesies yang dilindungi.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/5/2025) mengatakan, pihaknya serius dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar.
“Wilayah Sumatera, termasuk Riau, Aceh, dan Sumbar, sering menjadi jalur peredaran sisik trenggiling ilegal. Kami terus memburu para pelaku dan memetakan jaringan penyelundupan yang masih aktif,” tegasnya, dilansir mediacenter.riau
Ia juga mengapresiasi peran Bea Cukai dan seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi dan perdagangan ilegal.***