RJ Lino Dipastikan jadi Penghuni Lapas Cipinang Selama Empat Tahun

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

RJ Lino merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit “quayside container crane” (QCC) tahun 2010.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri, Kamis (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan terpidana RJ Lino selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

“Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta,” kata Ali.

Sementara itu Kalapas Cipinang, Tony Nainggolan membenarkan soal penyerahan RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang.

“Betul, kemarin atas nama RJ Lino sudah diserahkan ke kita, untuk selanjutnya ditempatkan di dalam Lapas,” ucap Tony melalui pesan singkatnya kepada Forumterkininews.id.

Upaya Banding KPK Ditolak MA

Sebelumnya KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa RJ Lino.

Dalam putusannya pada Selasa (6/9), MA menolak upaya kasasi yang diajukan JPU KPK dan terdakwa RJ Lino. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut memperkuat vonis pada tingkat banding.

RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   SEVA, Platform Pencarian Mobil Kini Bisa Cari Mobil Bekas

RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Artikel Terkait