Rumah Dinas Ferdy Sambo Telah Terkontaminasi Usai Insiden Penembakan

Hukum

Selasa, 29 November 2022 | 00:00 WIB
Rumah Dinas Ferdy Sambo Telah Terkontaminasi Usai Insiden Penembakan

Forumterkininews.id, Jakarta - Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Sopan Utomo, dihadirkan menjadi saksi dalam sidang tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/11).

rb-1

Dalam persidangan ia mengungkap bahwa tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang menewaskan Brigadir J, tepatnya di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, telah terkontaminasi.

Hal ini berawal saat dirinya ditanya oleh majelis hakim mengenai kondisi rumah dinas Ferdy Sambo saat Sopan datang untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga: Jejak Digital Dihilangkan, Penyelidikan Kasus Indra Kenz Terkendala

rb-3

"Yang pertama saudara lihat sampai rentang waktu sampai saudara sampai, yang saudara lihat bagaimana kondisinya? apakah steril, setelah diamatin status quo terjaga, atau sudah terkontaminasi?" tanya hakim.

"Kayanya sudah terkontaminasi," jawab Sopan.

Kemudian hakim kembali menanyakan apa yang menjadi dasar dirinya menilai TKP tersebut terkontaminasi.

Baca Juga: Begini Kronologi Anggota TNI AL Dianiaya ‘Pak Ogah’ di Cilandak

"Apa yang mendasari bagaimana kesimpulan saudara?," kata hakim.

Terkait hal ini ia menjawab bahwa tempat tersebut telah terkontaminasi akibat banyaknya petugas di luar tim digital forensik yang juga datang ke TKP.

"Karena pada saat itu juga saya baru sampai ke TKP, bukan hanya digital forensik yang turun. Ternyata disitu juga bersama-sama dengan inafis, dan bagian lain lain dari puslabfor lain," ucap Sopan.

"Apakah ada juga anggota dari paminal?" tanya hakim.

"Saya melihat, ada seperti itu," jawab Sopan.

"Dari Polres Jaksel?" cecar hakim.

"Betul, pada saat itu saya bersama dengan anggota Polres Jakarta Selatan," ucap hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Komplek Polri Duren Tiga Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kontaminasi

Terkini