Penetapan Hasto Tersangka Berbau Politis? Ketua Komisi III DPR: Nggak Guna Berdebat

Hukum

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:03 WIB
Penetapan Hasto Tersangka Berbau Politis? Ketua Komisi III DPR: Nggak Guna Berdebat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. [Instagram]

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons terkait isu penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK bernuansa politis.

rb-1

Menurutnya, ada atau tidaknya politisasi dalam kasus Hasto bisa bersifat subjektif, tergantung individu yang menyampaikan pendapatnya.

Karena itu, kata Habiburokhman, tidak ada manfaatnya memperdebatkan ada tidaknya politisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Akan Minta Penjelasan Kapolri

rb-3

"Tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, kita berdebat, apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak, karena bisa sangat-sangat subjektif," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Terpenting, menurut Habiburokhman, perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, harus terus berjalan.

"Harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Perjelas Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Komisi III DPR Tinjau Langsung ke Lokasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Habiburokhman menambahkan, dirinya menghormati hak Hasto Kristiyanto untuk menyampaikan pembelaan diri.

Begitu juga, ia menyebut menghormati kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Kami tentu saja menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK (Hasto Kristiyanto) untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga: Video Jokowi Reaction Lagu "Tembak Tembak" Ramai Dikaitkan Kode Penetapan Sekjen PDIP Tersangka, Netizen: Hasto Kena Tembak

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers Selasa (24/12/2024) sore juga menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum," tegasnya.

"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," Kata Setyo.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

KPK menjelaskana, peran Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Harun Masiku, buronan KPK.

Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Sementara, Wahyu Setiawan yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Tag Komisi III DPR Habiburokhman Hasto Kristiyanto tersangka

Terkini