Komisi III DPR RI Setuju SKCK Dihapus, Tinggal Cek di Pengadilan!
Nasional

Komisi III DPR RI sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Habiburokhman Geram: Kapolres Ditelepon Tidak Diangkat
Menurutnya, SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
Untuk itu, dia mempertanyakan substansi dari penerbitan SKCK oleh Polri tersebut.
"Alasannya apa sih (penerbitan) SKCK itu? Kan susah juga. Orang itu kalau terbukti terpidana kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu. Kalau dahulu kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?" ujarnya.
Baca Juga: Perjelas Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Komisi III DPR Tinjau Langsung ke Lokasi
"Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” ujarnya melanjutkan .
Dia juga menilai SKCK memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga materi.
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrenya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek," katanya.
Selain bagi masyarakat, dia menilai penerbitan SKCK oleh Polri itu sendiri tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.
"SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK," katanya.
Politisi Gerindra ini mengaku hal tersebut kerap disinggung pula ketika Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Polri selaku mitra kerja komisi yang membidangi penegakan hukum itu.
"Soal SKCK kan sering dibahas. Saya kan sering mempertanyakan kan ya," uajrnya
Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada hari Jumat (21/3/2025).
"Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," katanya.
Nicholay menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan.