Waketum Gerindra Habiburokhman Minta Mahfud MD Jangan Hasut Publik, Apa Penyebabnya?
Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman angkat suara terkait kritikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD soal wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor dengan sejumlah syarat.
Habiburokhman meminta Mahfud MD tidak menghasut publik bahwa Presiden Prabowo sedang mengajarkan pelanggaran hukum.
Ketua Komisi III DPR itu mengatakan bahwa Prabowo bukan tokoh yang suka melanggar hukum dalam membuat kebijakan.
Baca Juga: Trio Komite TPPU Dipastikan Hadiri Rapat Soal Rp349 T
"Enggak mungkin Pak Prabowo itu instruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Menurut dia, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.
Karena itu, kata Habiburokhman, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Larang Kadernya Gembar-gembor 2 Periode: Please, Jangan Sebut seperti Itu
"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langar hukum dan sebagainya. Mahfud ini orang gagal. Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD gitu kan. Jadi itu aja, saya males, capek kita berdebat," tuturnya.
Habiburokhman mengatakan pernyataan Prabowo tersebut demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Untuk itu, dia mengatakan hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.
"Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi. Tinggal saja kepolisian, kejaksaan, KPK menterjemahkan arahan Pak Prabowo sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku," tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar berhati-hati terkait wacana maafkan koruptor.
Menurutnya, hal itu sudah jelas dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD usai menghadiri acara HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
"Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55 KUHP. Korupsi itu kan dilarang," ujarnya.
"Pasal 55 itu (berbunyi) barang siapa menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa (menindak) lalu kerjasama, dan itu kompleks sekali. Oleh sebab itu hati-hati," lanjut Mahfud MD.
Sementara, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Kamis (19/12).