Saksi Batal Hadir, Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora batal digelar. Pasalnya, saksi tidak datang sehingga sidang ditunda pada Selasa (1/8) pekan depan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono usai mendengar pernyataan dari kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga yang tidak dapat menghadirkan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/7).

Awalnya Alimin menanyakan kepada tim kuasa hukum Mario, apakah saksi ahli meringankan dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.

“Sudah siap ahli yang meringankan?,” tanya Alimin.

Kemudian Nahot mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan saksi ahli meringankan.

“Mohon izin yang mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak bisa, berhalangan,” ujar Nahot.

Selanjutnya majelis hakim menunda sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario dan akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 pekan depan.

Baca Juga: Hari ini, Sidang Mario Dandy Hadirkan Saksi Meringankan

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora, pada Selasa (25/7).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan bahwa hari ini kembali digelar sidang lanjutan terhadap terdakwa tersebut.

“Ya betul (sidang lanjutan Mario),” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Selasa (25/7).

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan bahwa sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

“Saksi a de charge,” ucap Djuyamto

Sementara itu ia menuturkan bahwa rencananya saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari yaitu ahli pidana. Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait identitas ahli tersebut.

BACA JUGA:   KPK: Kadinkes Lampung Mangkir dari Pemeriksaan LHKPN

“Keterangan ahli pidana,” singkat Djuyamto.

Artikel Terkait