Sambut Pemeriksaan Yasonna Laoly, Mahasiswa Geruduk Gedung KPK, Tuntut Harun Masiku Diadili

Hukum

Rabu, 18 Desember 2024 | 15:16 WIB
Sambut Pemeriksaan Yasonna Laoly, Mahasiswa Geruduk Gedung KPK, Tuntut Harun Masiku Diadili
Sekelompok mahasiswa dari Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Persis) tuntut Harun Masiku ditangkap dan diadili (Ilham Sigit Pratama / ftnews.co.id)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Persis) menyerbu Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

rb-1

Mereka menuntut agar KPK segera menangkap politikus PDIP Harun Masiku yang sudah ditetapkan sebagai buronan kasus suap.

Aksi tersebut digelar bersamaan dengan pemeriksaan mantan Menkumham Yasonna Laoly, juga terkait kasus Harun Masiku.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Yasonna sudah berada di Gedung KPK sejak Rabu (18/12) pagi, namun belum kunjung keluar dari markas lembaga antirasuah tersebut

Dalam orasinya di depan Gedung KPK, mahasiswa menuntut agar Harun Masiku segera ditangkap dan diseret ke pengadilan.

"Saat ini langit sedang mendung, ada hujan, itu artinya langit sedang menangis melihat keadaan dj negeri ini. KPK tidak becus kawan-kawan," ujar sang orator pada pantauan FTNews.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

"Satu orang pun tak bisa kalian tangkap! Apakah sebodoh ini KPK?" lanjutnya.

Selain berorasi, para mahasiswa tersebut juga melantunkan nyanyian bersama.

Suasana aksi mahasiswa di depan Gedung KPK, tuntut Harun Masiku ditangkap (Ilham Sigit Pratama / ftnews.co.id)

"Tangkap, tangkap, Harun Masiku, tangkap Harun Masiku sekarang juga," lanjut orator itu.

Dalam rilis yang diterima FTNews, PP Hima Persis juga menuntut agar Harun Masiku dikenakan pidana tambahan karena terus-terusan lari dari kejaran KPK.

"Harun Masiku harus mendapat pidana tambahan karena telah melakukan pelarian diri sebagaimana tercantum pada Pasal 66 Ayat 1 KUHP tentang pencabutan hak tertentu," bunyi rilis itu

"Perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi pencabutan izin tertentu dan pemenuhan kewajiban adat setempat," lanjut rilis tersebut.

Terdapat empat tuntutan PP Hima Persis terhadap KPK, termasuk transparansi soal penanganan kasus Harun Masiku setelah empat tahun buron.

Harun Masiku, politikus PDIP yang jadi buronan KPK (Instagram)

Terungkap pada OTT yang digelar Januari 2020 lalu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dinyatakan tersangka usai diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dari Harun Masiku.

Adapun suap itu bertujuan agar KPU mememenangkan Harun Masiku untuk jabatan anggota DPR Fraksi PDIP.

Wahyu sebetulnya sudah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023 lalu. Namun tak lama berselang, Wahyu kembali dimintai keterangan.

Sementara KPK sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terbaru, termasuk foto-foto terkini Harun Masiku. (ILHAM SIGIT PRATAMA)

Tag KPK Harun Masiku Yasonna Laoly Komisi Pemberantasan Korupsi

Terkini