Satgas BLBI Sita Dua Aset Milik Ulung Bursa di Menteng dan Matraman

Forumterkininews.id, Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita 2 aset berupa tanah beserta rumah yang berlokasi di Menteng Jakarta Pusat dan Matraman Jakarta Timur, Kamis (17/2). Kedua aset ini diketahui milik obligor Ulung Bursa, penerima dana BLBI pada tahun 1998.

“Kedua aset milik pribadi dari obligor Ulung Bursa disita dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian,” kata Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi di Jakarta.

Dia menjelaskan, aset pertama yang disita berupa tanah beserta bangunan seluas 724 meter persegi yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan aset lainnya juga masih berupa tanah beserta bangunannya seluas 1.658 m2 di Jalan Matraman Raya No. 71, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset yang dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp75 miliar.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian. Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp 467,12 miliar. Selanjutnya, kedua aset yang disita akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.

“Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor,” kata dia.

Dia menambahkan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Antara lain pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Artikel Terkait