Sebelum Jalani Sidang, Bharada E Berpelukan dengan Orangtua
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, Bharada E memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.54 WIB.
Kemudian saat menuju ruang sidang, Bharada E dijaga ketat sejumlah tim kepolisian dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya saat memasuki ruang sidang riuh suara dari para fans ikut berkunjung ke ruang sidang dan menyemangati Bharada E.
"Ichad, semangat ya dede," ujar salah satu fans.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik Sebut Ricky Rizal Buat Grup Whatsapp Usai Tewasnya Brigadir J
Selain itu dalam sidang kali ini orang tua Bharada E. Yakni ayahnya Sunandang Junus Lumiu, dan sang ibu Rynecke Alma Pudihang menghadiri sidang.
"Ichad, Ibu Bapak disini chad," ujar salah satu fans.
Kemudian saat Bharada E duduk di kursi pesakitan, dirinya dihampiri kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Tak lama kemudian, Bharada E langsung menghampiri kedua orang tuanya yang berada di kursi pengunjung ruang sidang.
Baca Juga: Pembunuh Wanita di Tol Becakayu Sempat Sebut Korban Meninggal karena Asma
Tampak sang bunda mengenakan baju kemeja berwarna hijau dengan masker berwarna biru memeluk Bharada E. Selanjutnya sang ayah yang berada di samping ibunda ikut memeluk Bharada E.
Momen ini tak berlangsung lama, kemudian Bharada E kembali duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.