Selain Rp 3 M, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita di Kasus Nikita Mirzani

Lifestyle

Kamis, 05 Juni 2025 | 22:10 WIB
Selain Rp 3 M, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita di Kasus Nikita Mirzani
Polda Metro Jaya menyerahkan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (5/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menyerahkan dua tersangka, Nikita Mirzani (NM) dan Mail Syahputra (IM), kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

rb-1

Tak hanya menyerahkan para tersangka dan berkas perkara, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang senilai Rp 3 miliar yang tersimpan dalam rekening.

Selain itu, satu unit mobil turut disita sebagai barang bukti bergerak, yang berhasil diamankan penyidik selama proses penyelidikan.

Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi

rb-3

“Barang buktinya ada uang, tapi jumlah detailnya belum bisa saya sampaikan. Kemudian ada barang bergerak berupa mobil, beberapa alat komunikasi, dan dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk pembuktian,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

“Ada sekitar 3 sekian miliar (rupiah) di dalam rekening,” tambahnya.

Meski begitu, Haryoko enggan membeberkan lebih lanjut terkait rincian barang bukti tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa Nikita Mirzani telah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang

Sementara itu, Mail Syahputra yang merupakan asisten pribadi Nikita juga turut ditahan di Rutan Cipinang.

“Setelah diserahkan, Saudari NM dan Saudara IM kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. NM ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan IM di Rutan Cipinang,” tegas Haryoko.

Proses Hukum Berlanjut

Haryoko menjelaskan, setelah proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ditunjuk untuk menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait diterimanya tersangka dan barang bukti ini, tim JPU akan menyusun dan meneliti surat dakwaan yang nantinya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Pasal yang Disangkakan

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP,

Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Awal Mula Kasus

Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025). Keduanya dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Reza mengaku bahwa Nikita menjelek-jelekkan nama baik serta produk miliknya saat melakukan siaran langsung di TikTok.

Reza sempat mencoba menjalin komunikasi dengan Nikita untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun justru menerima respons berupa ancaman melalui asisten pribadi Nikita.

“Ancaman akan speak up di media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Terlapor juga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Merasa tertekan, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024. Keesokan harinya, atas arahan terlapor, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Total kerugian yang dialami Reza akibat kejadian ini mencapai Rp 4 miliar.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag reza gladys nikita mirzani tppu mail syahputra

Terkini