Sepekan Berlalu, Ini Deretan Fakta Terungkapnya Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi
Nasional

Pengungkapan kasus judi online (judol) yang menjerat belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berlangsung selama sepekan.
Kepolisian mengungkap kasus tersebut pada Jumat (1/11/2024) pekan lalu. Sontak, kasus itu langsung menghebohkan publik.
Banyak yang tidak menyangka kalau oknum pegawai Kementerian Komdigi menjadi pihak yang menyuburkan judi online di Indonesia.
Baca Juga: Game Over! Bos Judi Online Omzet Rp365 Miliar Diciduk Polda Jabar
Mereka yang seharusnya memberangus situs-situs judol, malah berbalik melindungi dan mengambil keuntungan pribadi.
Setelah sepekan berlalu, apa saja fakta-fakta seputar pengungkapan kasus tersebut? Berikut ulasannya.
1. Jadikan ruko sebagai kantor satelit
Baca Juga: Tersinyalir Kasus Judi Online, Segini Harta Menteri Koperasi Budi Arie
Oknum pegawai Kementerian Komdigi menyewa sebuah ruko di bilangan Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ruko berlantai tiga itu disebut sebagai kantor satelit. Di sanalah mereka menjalankan aksinya, ‘membina’ ribuan situs judi online.
Dan pada Jumat pekan lalu, Polda Metro Jaya menggeledah ruko tersebut. Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
2. Kondisi ruko saat digeledah
Saat digeledah, lantai satu ruko tersebut terlihat berantakan. Ruangannya dipenuhi dengan barang-barang yang tergeletak dan belum diketahui fungsinya.
Di lantai dua, penyidik menemukan dua ruang kerja yang saling terhubung. Dalam salah satu ruangan terdapat meja panjang berujuran 1,5 x 5 meter.
Sementara lantai tiga merupakan tempat para tersangka beraksi. Di sana terdapat delapan komputer yang digunakan oleh operator.
3. Melindungi ribuan situs judol
Menurut pengakuan salah satu pegawai Komdigi yang dijadikan tersangka, ada 5.000 situs judol yang mereka pantau.
Empat ribu situs mereka blokir, sementara sisanya mereka lindungi agar tidak terblokir, dengan imbalan uang sebesar Rp8,5 juta dari satu situs.
Itu artinya, para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp,8,5 miliar dari aksinya itu.
4. Polisi sita uang puluhan miliar
Dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ini, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya adalah barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut terdiri dari mata yang rupiah dan dolar Singapura.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," kata Ade Ary Syam pada awak media, Kamis (7/11/2024).
Selain uang, barang bukti lainnya yang disita penyidik diantaranya 34 unit telepon seluler, 23 unit laptop, 16 unit mobil, 11 buah jam tangan mewah.
Ada pula 4 unit tablet, 2 unit senjata api, 1 unit motor dan 215,5 gram logam mulia.