Siapa Bos Djarum yang Dicekal ke Luar Negeri? Tersandung Dugaan Korupsi Pajak
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Dok. Kejagung]Anang menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pajak yang tengah diusut penyidik Jampidsus Kejagung bukan terkait tax amnesty atau pengampunan pajak.
Baca Juga: Setelah Chromebook, Nadiem Makarim Kini Calon Tersangka Korupsi Google Cloud
"Itu bukan terkait tax amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty," ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dugaan korupsi terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Lima Orang Dicekal ke Luar Negeri
Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak turut dicekal bepergian ke luar negeri selain bos Djarum, Victor Hartono. [Ist]Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Berikut daftar lima orang yang dicekal ke luar negeri terkai kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020.
- Ken Dwijugiasteadi (KD), mantan Dirjen Pajak
- Victor Rachmat Hartono (VRH), bos Djarum
- Karl Layman (KL), pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
- Heru Budijanto (HBP), konsultan pajak
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Pencekalan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.