Sidang Nikita Mirzani Lanjut ke Pokok Perkara, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi

Lifestyle

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:25 WIB
Sidang Nikita Mirzani Lanjut ke Pokok Perkara, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi
Nikita Mirzani jalani kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (17/7) [Selvianus Kopong Basar]

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

rb-1

Dalam sidang yang digelar Kamis (17/7/2025), majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang disampaikan pihak Nikita.

Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi

rb-3

“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan agar proses hukum terhadap Nikita Mirzani tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” lanjutnya.

Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang

Respons Nikita: “Alhamdulillah, Ini Sudah Biasa”

Nikita Mirzani jalani kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (17/7) [Selvianus Kopong Basar]Nikita Mirzani jalani kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (17/7) [Selvianus Kopong Basar]

Menanggapi keputusan tersebut, Nikita Mirzani bersikap tenang dan menyampaikan bahwa hasil itu sudah sesuai dengan ekspektasi.

“Putusan sela hari ini, Alhamdulillah baik ya. Karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi gak apa-apa,” ujar aktris berusia 39 tahun itu.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk menjalani sidang berikutnya, yang akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Nikita.

“Minggu depan sudah masuk pokok perkara, akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki,” tambahnya.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa sebagian besar poin dalam eksepsi yang diajukan akan tetap dibahas dalam proses pembuktian di persidangan.

“Dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara, artinya akan dibuktikan nanti dalam persidangan,” jelas Fahmi.

Nikita juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, termasuk majelis hakim dan jaksa.

“Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan,” ucapnya.

Dakwaan: Pengancaman dan TPPU Bersama Asisten

Nikita Mirzani jalani kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (17/7) [Selvianus Kopong Basar]Nikita Mirzani jalani kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (17/7) [Selvianus Kopong Basar]

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa telah melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, keduanya juga dikenai pasal pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag reza gladys nikita mirzani wanprestasi

Terkini