Siti Elina Ngaku dapat Wangsit, Polisi Segera Periksa Kejiwaannya

Hukum

Kamis, 27 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Siti Elina Ngaku dapat Wangsit, Polisi Segera Periksa Kejiwaannya

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siti Elina, perempuan yang menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Selasa pagi (25/10).

rb-1

"Kita akan menyerahkan nanti supaya ketemu psikolog. Akan dilakukan pendalaman kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta.

Meski demikian, Aswin belum mengatakan kapan pemeriksaan kejiwaan Siti Elina dilaksanakan. Dia hanya mengatakan hal itu akan dilakukan secepatnya.

Baca Juga: Pengemudi Truk Tewas Menggantung di Pintu Truk, Diduga Bunuh Diri

rb-3

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap," ujarnya.

Aswin juga mengungkapkan kepada petugas, Siti Elina mengaku melakukan aksi nekatnya di Istana Merdeka setelah mendapatkan wangsit lewat mimpi.

"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga. Sehingga dia mencapai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Aswin.

Baca Juga: Akibat Sakit Hati, IRT Tewas Dibunuh di Tempat Penginapan Jaktim

Motif Siti Elina Hendak Masuk Istana

Pada kesempatan yang sama, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pemeriksaan penyidik mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi. Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah. Karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Polisi belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak terorisme terhadap yang bersangkutan. Karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka Siti Elina terpapar radikalisme.

Penyidik Densus 88 mengatakan, tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).

Tag Daerah Hukum Nasional Istana Paspampres Siti Elina Mimpi Wangsit

Terkini