Soal Hitung Suara, DPR Minta KPU Profesional
Nasional

FTNews - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami berbagai macam persoalan hingga membuat penghentian sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.
Soal itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU bekerja secara profesional terkait proses penghitungan suara yang kini tengah berlangsung.
â€Saya meminta kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU agar bekerja secara profesional terkait penghitungan. Bagaimana agar proses penghitungan ini tidak menimbulkan kerugiaan apalagi ada semacam pandangan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional,†kata Guspardi, Senin (19/2).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Guspardi juga meminta agar kerja-kerja oleh KPU tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik terkait adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.
â€Penghitungan-penghitungan lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan (adanya kecurangan). Tentu ini tidak kita harapkan,†imbuhnya.
Saat ini, proses penghitungan surat suara sendiri tengah berlangsung di level kecamatan. Dan sejumlah wilayah harus menghentikan proses penghitungan. Ini usai beredarnya surat instruksi KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Dalam surat itu berbunyi, bahwa sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024
Mendengar hal ini, Guspardi kembali menjelaskan bahwa yang diakui hasil penghitungannya adalah penghitungan manual bukan Sirekap. Hal ini karena merupakan perintah Undang-Undang, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah penghitungan manual.
â€Sirekap hanya alat bantu. Tapi kita berharap penghitungannya tidak jomplang antara hasil pemilu Sirekap dengan manual. Oleh karena itu perlu ada pembenahan yang dilakukan oleh KPU, terhadap hasil pemilu Sirekap,†pungkasnya.