Soal Ridwan Kamil Berkasus di KPK, Ketum Golkar Bahlil Serahkan pada Proses Hukum

Nasional

Kamis, 17 April 2025 | 04:17 WIB
Soal Ridwan Kamil Berkasus di KPK, Ketum Golkar Bahlil Serahkan pada Proses Hukum
Ridwan Kamil/Foto: dok Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait berbagai permasalahan yang melibatkan kader partai beringin itu. Salah satunya Ridwan Kamil yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023.

rb-1

“Kami dari Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada. Kami serahkan proses hukum pada yang berwenang. Namun kami sebagai Warga Negara menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu berproses,” ujar Bahlil kepada wartawan saat jumpa pers seusai acara Halal Bihalal Partai Golkar.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Agus Gumiwang/Foto: dok Golkar

Ridwan Kamil, yang juga mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, tidak hadir dalam acara Halal Bihalal Partai Golkar, Rabu (16/4/2025). Yang datang hanya istrinya, Atalia Praratya,

Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok

rb-3

Sebagaimana diketahui, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Ridwan Kamil/Foto: dok Golkar

KPK juga telah menyita satu unit motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dalam rangka penyidikan. Namun, hingga kini, motor tersebut masih berada di kediaman Ridwan Kamil dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Baca Juga: Viral! Ridwan Kamil Bersama Penumpang Protes ke Petugas Bandara Ngurah Rai Usai Pesawat Delay

Menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, motor yang telah disita itu tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada RK. Namun KPK mengingatkan, motor yang dipinjam pakaikan itu tidak boleh berubah bentuk, dipindahtangankan apalagi dijual. Tidak boleh.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa.***

Tag Ridwan Kamil RK Berkasus di KPK Kasus Korupsi di Bank BJB

Terkini