Sopir Bus Transjakarta Tersangka Tewas, Kasusnya Dihentikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pihak kepolisian tidak melanjutkan kasus kecelakaan bus transjakarta yang menyebabkan dua orang tewas dan 31 lainnya mengalami luka-luka pada Senin (25/10) lalu. Pasalnya, sopir bus Transjakarta berinisial J yang menjadi tersangka telah tewas dalam kecelakaan tersebut.

“Karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kemudian kita hentikan dengan mekanisme SP3,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Rabu (3/11) hari ini.

Sambodo mengatakan penghentian kasus kecelakaan bus Transjakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP yaitu Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.

Dalam kasus ini, J seharusnya dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari hasil penyelidikan, J pada saat itu hilang kesadaran.

“Kesimpulannya disebabkan oleh pengemudi bus nomor B7477TK atas nama saudara J kehilangan kesadaran saat mendekati key point titik tabrak,” beber Sambodo.

 

Artikel Terkait