Hukum

Sosok Jaksa Iwan Ginting, Dicopot Kejagung Diduga Tilap Uang Barbuk

18 Oktober 2025 | 03:03 WIB
Sosok Jaksa Iwan Ginting, Dicopot Kejagung Diduga Tilap Uang Barbuk
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). [Dok. Ist]

Sosok Iwan Ginting

Ilustrasi Jaksa. [Ist]Ilustrasi Jaksa. [Ist]Jaksa Iwan Ginting diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

Perkara dugaan penilapan uang barbuk robot trading Fahrenheit ini diduga dilakukan Iwan Ginting saat menjabat Kajari Jakbar.

Iwan Ginting disebut menerima Rp 500 juta dari Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023.

Disaksikan langsung oleh Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar.

Azam Akhmad Asya merupakan mantan jaksa pada Kejari Jakbar yang telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya.

Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta "uang pengertian" sebesar Rp 11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit.

Yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

Rinciannya yakni Rp 3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp 200 juta dari Brian.

Dalam berkas dakwaan oleh JPU, Azam disebut membagikan uang itu kepada sejumlah orang. Salah satunya Iwan Ginting.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Kejagung Robot Trading Fahrenheit Jaksa Iwan Ginting

Terkait

Terkini