Sosok Jaksa Iwan Ginting, Dicopot Kejagung Diduga Tilap Uang Barbuk

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi etik terhadap Jaksa Iwan Ginting.
Sanksi etik tersebut terkait dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong atau robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan Jaksa Iwan Ginting telah dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Ahok Bongkar Isi Catatan Rapat Saat Jadi Komut Pertamina
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Dok. Kejaksaan RI]Sebelumnya, Iwan Ginting menjabat Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
"Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa," kata Anang, Jumat (17/10/2025).
Anang mengatakan bahwa pencopotan ini bagian dari sikap cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang bermasalah.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma
Namun demikian, Anang belum bisa mengungkapkan terkait apakah Iwan Ginting mengajukan bandinig atas putusan ini.
"Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya," tuturnya.