Status Tersangkanya Janggal, Siskaeee Layangkan Gugatan Praperadilan

FTNews – Kubu tersangka Fransiska Candra Novita Sari Alias Siskaeee mengungkap alasannya menempuh gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan ini Siskaeee layangkan usai polisi tetapkan sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Praperadilan ini teregister dalam perkara Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL pada hari Senin 15 Januari 2024.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pengajuan praperadilan ini, kliennya menganggap penetapan tersangka terlalu terburu-buru. 

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” kata Tofan, di Jakarta, Kamis (18/1).

Mereka pun berpandangan, penyidik tidak profesional dan terlalu memaksakan penetapan tersangka kliennya ini.

Selain itu penetapan tersangka terhadap Siskaeee juga tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023 DITRESKRIMSUS, tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015 di dalam amar putusannya berbunyi Pasal 109 ayat 1 UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Tofan.

Akibat adanya sejumlah pertimbangan dari penetapan tersangka, maka Siskaeee bersama kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan. 

Lewat proses ini mereka ingin mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Selebgram Siskaeee (Foto: instagram @mhhanafi05)

Hak Tersangka

Menanggapi gugatan praperadilan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka.

“Itu hak tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Silahkan untuk mengajukan gugatan praperadilan,” kata Ade Safri, di Jakarta, Selasa (16/1).

Lebih lanjut eks Kapolresta Solo ini tetap menghormati langkah hukum yang tersangka tempuh. Pihaknya akan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka.

Artikel Terkait