Suka Live di TikTok, Hakim Eman Sulaeman Tolak Gratifikasi dan Bisa Dipenjara

Hukum

Senin, 22 Juli 2024 | 00:00 WIB
Suka Live di TikTok, Hakim Eman Sulaeman Tolak Gratifikasi dan Bisa Dipenjara

FTNews - Hakim Eman Sulaeman kian populer di masyarakat. Kini, dirinya acap kali melakukan live di akun TikTok @sulaeman49eman.

rb-1

Dia mengaku membuat akun Tiktok, karena banyak akun palsu yang mengaku sebagai dirinya.

Sampai hari ini, Senin (22/7) akun tersebut sudah memiliki 119 ribu pengikut dan mendapatkan 572 ribu like.

Baca Juga: Bertambah! 43 Kilogram Kokain di Anambas Jadi TemuanTerbesar

rb-3

https://www.tiktok.com/@sulaeman49eman/video/7393243152787705094?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7394288087675602439

Diketahui beberapa kali Hakim Eman dalam akun TikTok @sulaeman49eman melakukan siaran langsung.

Masyarakat yang menontonnya pun sontak memberikan gift atau saweran. Namun, Hakim Eman tidak berkenan oleh perilaku masyarakat ini.

Baca Juga: Kim Seon Ho Minta Maaf Soal Skandal dengan Mantan Pacar

Dirinya menjelaskan, sebagai hakim haram hukumnya menerima gratifikasi dalam bentuk dan dari siapa pun.

“Apabila saya sedang live di akun tiktok sulaeman49eman, saya harap masyarakat untuk tidak memberikan saweran, gift, atau yang lainnya,” tegasnya dalam satu unggahan di akun TikTok @sulaeman49eman.

akun TikTok @sulaeman49emanakun TikTok @sulaeman49eman Foto: Tangkapan Layar

Hukuman Menerima Gratifikasi

Gratifikasi merujuk pada pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dilakukan dengan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa elektronik.

akun TikTok @sulaeman49emanakun TikTok @sulaeman49eman Foto: Antara

Dia merujuk pada Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 B mengatur bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Penerima gratifikasi diancam penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tag Lifestyle Hukum Headline Hakim Eman Sulaeman akun TikTok @sulaeman49eman

Terkini