Syarat Adopsi Anak di Indonesia, Harus Dipenuhi Razman Arif Nasution Jika Serius sama Lolly
Lifestyle
.jpg)
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution yang menyatakan ingin mengadopsi Laura Meizani Mawardi, alias Lolly, anak Nikita Mirzani.
Keinginan Razman Arif Nasution mengadopsi laura Meizani Mawardi atau Lolly putri Nikita Mirzani, disampaikan langsung di hadapan awak media.
Razman Arif Nasution menyatakan, keinginan tersebut berawal dari permintaan Laura Meizani Mawardi alias Lolly, setelah hubungannya dengan Nikita Mirzani makin memburuk.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila dan Aborsi, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
"Lolly yang menawarkan kepada saya agar dia diadopsi. Saya melihat bahwa dia membutuhkan sosok orang tua. Saya siap untuk itu," ujar Razman saat ditemui awak media di bilangan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Untuk menunjukkan keseriusannya, Razman mengaku kini tengah melengkapi sejumlah persyaratan adopsi anak.
Memang apa saja sih persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengadopsi anak di Indonesia? Berikut ulasannya, dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Sudah Gak Peduli Lagi soal Loly: Mau Kuliti, Kurung, Pukuli Urusan Dia!
Syarat adopsi anak di Indonesia
Aturan mengenai adopsi anak di Indonesia tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menjelaskan, pengangkatan anak hanya bisa dilakukan untuk kepentingan terbaik anak tersebut.
Dan hal itu juga harus dilakukan dengan mengikuti adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan dalam ayat 2 disebutkan, adopsi anak tidak akan memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Sementara itu, calon orang tua dan anak angkat harus memenuhi persyaratan mengenai adopsi anak di Indonesia, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Adapun syarat tersebut antara lain sebagai berikut:
Syarat anak yang akan diangkat
Anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk:
· Belum berusia 18 tahun
· Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
· Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
· Memerlukan perlindungan khusus.
Belum berusia 18 tahun, usia anak angkat meliputi:
· Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
· Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
· Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat calon orang tua angkat
Adapun calon orang tua angkan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
· Sehat jasmani dan rohani
· Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
· Beragama sama dengan agama calon anak angkat
· Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
· Berstatus menikah paling singkat lima tahun
· Tidak merupakan pasangan sejenis
· Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
· Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
· Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
· Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak
· Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
· Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
· Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Dan apabila orang tua yang akan mengadopsi adalah orang tua tunggal, maka hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI).
Hal itu pun harus mendapatkan izin dari Menteri atau kepala instansi sosial di tingkat provinsi.
Sementara itu, pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing juga dimungkinkan, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:
· Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia
· Memperoleh izin tertulis dari menteri
· Melalui lembaga pengasuhan anak.
Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:
· Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia
· Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.