Tak Kunjung Dapat Pesangon, Eks Pilot Merpati Airlines akan Ngadu ke Pemerintah
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks Pilot beserta awak kabin maskapai Merpati Airlines menuntut hak atas pesangon mereka yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Merpati Airlines sendiri berada di bawah naungan PT Merpati Nusantara Persero (PT MNA).
Polemik penuntutan pesangon ini sudah berlangsung lama. Terhitung sejak PT MNA melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya hingga perusahaan BUMN itu benar-benar gulung tikar.
Baca Juga: KSP Pastikan Pemerintah Siap Hadapi Lonjakan Omicron
Koordinator Tim Advokasi aliansi eks Pilot Merpati, Lia Christine Panjaitan mengatakan, PT MNA melakukan PHK bulan April 2016 melalui program penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai (Program P5).
"Program P5 itu mencakup nilai gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016. Artinya ada 27 bulan yang dibayarkan secara tunai pada tahun 2016 oleh PT MNA.
Kedua katanya, gaji karyawan sejak bulan Desember 2013 hingga Januari 2016, baru diperhitungkan dan baru dibayarkan di bulan April 2016.
Baca Juga: Hari Kejepit, Jumat 9 Februari 2024 Cuti Bersama
Akibatnya nilai pesangon yang didapatkan tiap karyawan korban PHK dihitung melalui penawaran Program P5.
"Setelah dihitung, nilai Pesangon yang diterima karyawan melalui paket tersebut di bawah nilai pesangon sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait," ucapnya.
"Nilai pesangon karyawan yang diajukan kebanyakan sebesar 85%-95% dari nilai pesangon yang sesuai dengan perhitungan perundang-undangan," sambungnya.
Kemudian 20% dari nilai pesangon tersebut, dibayar oleh PT. MNA secara tunai dan sisanya dikonversikan oleh PT. MNA dalam bentuk Surat Pengakuan Utang (SPU).
Dana Pensiun PT. MNA yang menjadi pengurang pesangon beberapa karyawan PT. MNA yang dipotong pada tahun 2016. Padahal Dana Pensiun PT. MNA sudah dinyatakan likuidasi bulan Februari 2015.
Ngadu ke Komnas HAM
Sementara itu, David Situs, anggota Tim Advokasi menegaskan, negara khususnya Presiden, Menteri BUMN, dan Komnas HAM untuk bisa memfasilitasi hak-hak ex Pilot, Air Cabine, dan pegawai lain PT. MNA.
"Harusnya pemerintah memfasilitasi hak-hak mereka, yaitu berupa utang sisa pesangon untuk kurang lebih 130 orang sebesar kurang lebih Rp. 157.000.000.000. Kemudian utang sisa dana pensiun kurang lebih 700 orang," ungkap David.
Selain itu, pihaknya juga berharap Pemerintah bisa membantu mengembalikan dana pensiun yang menjadi potongan pesangon pada tahun 2016.
Padahal bulan Februari 2015, Dana Pensiun PT. MNA sudah dinyatakan dilikuidasi atau sudah dibubarkan. Selain itu ada juga Utang Pembayaran Asuransi sebesar ± $9,000 Amerika yang dikonversikan PT.MNA dalam bentuk Surat Pengakuan Utang kepada 1 orang pilot.
Saat ini, tim Advokasi akan melakukan pengaduan ke Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden dalam waktu dekat.
Kedua instansi tersebut diharapkan bisa melalukan koordinasi antar kementerian dan lembaga secepatnya, terutama terkait dengan rencana penutupan PT MNA oleh Menteri BUMN.
" Dan khusus Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi utamanya terkait pelanggaran HAM eks pilot, air cabine crew dan pegawai lainnya PT MNA. Karena cara dialogis dengan Direksi PT MNA tidak bisa lagi diharapkan, maka Tim Advokasi akan melayangkan Somasi," tandasnya.