Tak Terima Dituduh Memeras, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ultimatum Reza Gladys Minta Maaf 7 x 24 Jam
Lifestyle

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah keras tudingan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diarahkan kepada kliennya oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
Fahmi menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan mendesak Reza segera meminta maaf secara terbuka kepada Nikita dalam kurun waktu 7 x 24 jam.
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
"Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini, RG (Reza Gladys) segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7 x 24 jam," tegas Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
"Selama ini dia menyatakan Nikita melakukan pemerasan berdasarkan surat dakwaan, padahal secara sah dan sempurna tidak pernah ada tindak pidana pemerasan seperti yang diberitakan," lanjutnya.
Nikita Mirzani Anggap Dakwaan Tak Relevan
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Nikita Mirzani dan mantan asistennya, Mail Syahputra menjalani sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Senada dengan kuasa hukumnya, Nikita Mirzani juga menyatakan keberatannya terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan dirinya, melainkan merupakan peristiwa yang dilakukan oleh orang lain.
"Semua yang didakwakan itu bukan bercerita tentang saya. Itu peristiwa yang dilakukan oleh orang lain, tapi justru didakwakan kepada saya. Itu yang jadi masalah," ujar Nikita.
Meski merasa dirugikan, Nikita memilih untuk menyampaikan keberatannya melalui eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
"Semua akan saya tuangkan dalam eksepsi minggu depan. Yang terpenting, tidak ada tindak pidana pemerasan dan itu sudah jelas," tegasnya.
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Nikita Mirzani usai menjalani sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebelumnya didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024
Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Selvianus Kopong Basar)