Tanggapan Polisi Soal Anggotanya yang Divonis Bebas PN Jaksel
Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa anggota Polri dalam kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Dua terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, ada dua alasan yang menyebabkan kedua anggotanya divonis bebas. Yang pertama dikarenakan Terdakwa melakukan tindakan atas pembelaan diri dan terpaksa.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (18/3).
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Lanjutnya, alasan lain Terdakwa tidak dijatuhi hukuman adalah berdasarkan permohonan maaf serta pembenaran. Serta mengembalikan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Karena alasan pembenar dan pemaaf kemudian berikutnya memulihkan semua barang bukti terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.
Menurut Zulpan, poin-poin penting tersebut merupakan alasan mengapa Hakim menetapkan dua Terdakwa mendapatkan vonis bebas dari peradilan negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Itu poin-poin penting dari putusan yang dibacakan majelis hakim sehingga membebaskan terdakwa dari tuntutan yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan menghargai seluruh proses yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, hal yang dilakukan dua terdakwa sudah sesuai perintah.
Zulpan mengatakan, apa yang dilakukan dua Terdakwa sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) kepolisian.