Hukum

Tawuran Maut Remaja di Deli Serdang Renggut 1 Nyawa, Polisi Tangkap Pelaku

25 September 2024 | 00:00 WIB
Tawuran Maut Remaja di Deli Serdang Renggut 1 Nyawa, Polisi Tangkap Pelaku

FT News - Tawuran antara dua kelompok remaja terjadi di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, merenggut nyawa satu orang.

rb-1

Tawuran maut ini terjadi pada Kamis (13/6/2024) dinihari. Korban bernama Muda Rizky Siregar meninggal setelah dadanya terhunus senjata tajam.

Polisi yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelakunya.

Baca Juga: Polsek Tanjung Priok Tangkap Pelaku Tawuran Gunakan Airsoft Gun

rb-3

"Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal sudah kami amankan," kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul.

Ilustrasi penangkapan. Istimewa

Ia mengatakan pelaku yakni Alfin Agus Dinata alias Dogol (17) dicokok polisi di sekitar Pasar VII Simpang Jodoh, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pencuri Brankas Senilai Miliaran Rupiah di Komplek Mewah Deli Serdang

"Saat kami mengiterogasi dan benar pelaku mengakui melakukan tindak

pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Jhonson.

Kapolsek menerangkan dalam pengakuannya tersangka menyampaikan kalau peristiwa bermula adanya pertikaian antar kelompok remaja.

"Yang sebelumnya sudah membuat kesepakan melalui sosial media," katanya.

Pelaku pada saat terjadi pertikaian membawa senjata tajam beserta rekan rekannya sekitar 20 orang sambil lalu mendatangi TKP dengan cara menggunakan 4 unit sepeda motor serta berjalan kaki.

TawuranTawuran Ilustrasi tawuran. (Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

"Kemudian terjadilah pertikaian antar kelompok tersebut," katanya.

Jhonson mengatakan saat pertikaian terjadi tersangka bersama dengan korban sama-sama berlari lalu korban terjatuh, dan tanpa membuang waktu pelaku langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah tubuh korban.

"Dan mengenai dada sebelah kanan," katanya.

Atas perbuatannya, Pasal 338 Jo 170 Ayat (2) ke-3 Subs 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling Lama Seumur Hidup Maksimal 15 tahun penjara.

Tag tawuran Deli Serdang Polsek Medan Tembung Jalan Datuk Kabu Tembung