Telusuri Harta Lain di Luar LHKPN, Penyidik Akan Kembali Periksa Firli
Hukum

FTNews, Jakarta - Polisi mengungkapkan alasan akan kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan terkait harta benda yang Firli Bahuri dan keluarga miliki.
“Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga,†ucap Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (21/12).
Baca Juga: Lagi, Pegawai KPK Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Permintaan pemeriksaan kembali ini lantaran tim penyidik memperoleh fakta baru yakni adanya aset lain atau harta benda yang tidak diaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Perihal ini belum tersangka Firli terangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.
Sementara itu pemeriksaan ini mengacu Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal berbunyi, untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,†ungkap Ade Safri.
Baca Juga: Tersinggung, Motif Mantan Suami Artis Lepaskan Tembakan di Jaktim
Ketidakhadiran Tak Wajar
Kamis (21/12) Firli kembali tak hadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Alasannya karena ada kepentingan lain.Ade Safri mengatakan, ketidakhadiran ini telah pihak Firli sampaikan melalui surat ke penyidik Polda Metro Jaya.
Namun Ade Safri menilai alasan tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tak wajar. Oleh karena itu pihaknya telah kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri.
“Bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,†kata Ade Safri.
Minta Kembali Hadirkan Saksi Meringankan
Sementara itu Ade Safri menuturkan dalam surat permintaan penundaan pemeriksaan tertera bahwa penasihat hukum tersangka kembali meminta kehadiran saksi meringankan.
“Dalam surat tersebut, penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023,†ungkap Ade Safri.
Sementara itu Ade Safri mengungkapkan hal ini juga telah tertera berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP Jo Putusan MK 65 / PUU – VIII / 2010 tanggal 8 Agustus 2011 yang berbunyi; Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.
“Sehingga hal tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan yang harus diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan,†tutup Ade Safri.