Terbongkar! Aib Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur
Daerah

FTNews - Hakim Erintuah Damanik tengah menjadi sorotan karena membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI fraksi PKB. Ternyata, dirinya pernah tertidur dalam sidang perkara perpajakan pada 2022.
Mengutip berbagai sumber, kala itu dirinya menjadi hakim anggota dalam sidang pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
Hakim Erintuah Damanik Hakim Erintuah Damanik tertidur. Foto: Tangkapan Layar
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi bernama Sigit Faisal yang meringankan terdakwa Sugandi Gunadi.
Hakim Erintuah Damanik disebut tertidur ketika menit-menit awal sidang. Dia menutup mata dan tertidur tanpa memperlihatkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan.
https://www.tiktok.com/@semuafruit_enak/video/7395449604117974278?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7395399044565272084
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
Vonis Bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).
Majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni Erintuah Damanik sebagai ketua, serta dua anggotanya, yaitu Mangapul serta Heru Hanindyo.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).