Terbukti Jual Sabu Milik Teddy, Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Eks anggota Polsek Kalibaru, Aiptu Janto P Situmorang terbukti menjual narkotika jenis sabu milik Irjen Teddy Minahasa. Hal tersebut berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada hari ini, Rabu (10/5).

Terdakwa Aiptu Janto Situmorang dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat dirinya dan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Janto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu milik Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ucap majelis hakim dalam membacakan amar putusannya di persidangan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Dalam Amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Janto terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 kilo gram.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyatakan bahwa Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

BACA JUGA:   Hidup Mewah dan Bergelimang Harta, Apa Pekerjaan Helena Lim?

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait