Terkait Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J, Ini Tempat 4 Personel Ditahan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sedikitnya 25 personel polri telah diperiksa Inspektorat Khusus Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penambakan yang menewaskan Brigadir J. Terkait hal ini empat personel ditempatkan di tempat khusus yang berada di Provost Polri.
"Ya tempat khusus berada di Provost dan dijaga ketat," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).
Dalam perkara ini, Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 25 personel yang diperiksa tim Irsus berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.
Baca Juga: Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Perwira Menengah Paspampres Dipecat
"25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya. Sebagian ada yang tengah menjalani pemeriksaan oleh Timsus. Sebagian lagi akan ditempatkan di tempat khusus," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Komjen Agus juga menyatakan tidak menutup peluang dilakukan proses pidana. Misalnya, menghalangi dan menghambat penyidikan hingga menghilangkan barang bukti.
"Rekomendasi daripada Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," jelasnya.
Baca Juga: Penyekapan ABG di Jakbar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel terkait tidak profesional dalam penanganan di tempat kejadian perkara.
"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.
Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada lima personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).