Terkuak Cara Polisi Tangkap Pegi Setiawan: Abis Ambil Air Wudhu Ditodong Pistol

FTNews – Pegi Setiawan mengungkap detik-detik saat dirinya ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa 21 Mei 2024 malam.

Pegi yang kini terbebas dari dakwaan tersangka kasus Vina Cirebon setelah menang gugatan praperadilan mengungkap detik-detik dirinya ditangkap pihak kepolisian.

Menurut Pegi, saat penangkapan sejumlah aparat kepolisian menodongkan pistol kepadanya. Pegi menceritakan ia juga disuruh angkat tangan.

@chaneloposisi

Membalas @nanosopyan20 🤒 anggota sebelah 🤣

♬ suara asli – Edwin Chipmunks – Edwin Chipmunks

Pegi mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang berada di kamar mandi untuk mengambil air wudhu dan menjalankan salat magrib.

“Angkat tangan, angkat tangan,saya langsung diseret-seret, saya ditodongin (pistol), ” cerita Pegi sambil memperagakan kala polisi menangkap dirinya, seperti dikutip Sabtu (13/7/2024).

Pegi melanjutkan bahwa banyak polisi yang menangkapnya kala itu. Kala itu, Pegi tengah berada di Bandung, Jawa Barat karena sedang mengerjakan proyek bangunan.

Menariknya kata Pegi, anggota polisi yang menangkapnya itu bahkan tak mempedulikan saat ada anggota TNI di lokasi dan bertanya perihal penangkapan itu.

Bak Teroris! Begini Cara Polisi Tangkap Pegi Setiawan: Abis Ambil Air Wudhu Ditodong Pistol Lalu Diseret [Tangkap layar Youtube]
Pegi menyebut bahwa anggota TNI itu ialah ‘bapaknya anak-anak’. Dan berada di lokasi saat Pegi ditangkap polisi.

“Anggota sebelah lha (TNI), anggota jugta terseret semua. Si bapak itu marah, kamu ini kurang ajar. Saya ini anggota juga, kamu gak sopan, kamu harusnya ada SOP,” cerita Pegi.

Pakar forensik Reza Indragiri yang mendengar cerita Pegi lalu bertanya, siapa yang dimaksud anggota sebelah itu. Pegi lalu mengatakan bahwa bapak itu anggota TNI.

Lebih lanjut, Pegi mengatakan bahwa ia diseret oleh polisi yang menangkapnya. Pegi menceritakan bahwa lehernya diseret untuk masuk ke dalam mobil.

Pegi bahkan menceritakan bahwa saat berada di dalam mobil, matanya ditutup perban. Ia mendengar petugas lalu telepon dan mengatakan untuk segera berangkat dan mengelabui media.

“Mereka telepon kan, ya udah ini apa gimana. Mobil yang lain, udah duluan aja. Kita apa, ibaratnya kelabuin media itu,” terang Pegi.

Sebelumnya, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas sebagai tersangka pembunuhan berencana Vina Cirebon pasca keputusan sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, mengatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dikutip dari Antara.

Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi di kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.

Hakim Eman dalam amar putusannya juga meminta termohon, Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim Eman.

Dengan putusan dari PN Bandung ini, Pegi Setiawan dapat dikategorikan sebagai korban salah tangkap. Pegi pun berhak untuk menuntut ganti rugi kepada negara.

Artikel Terkait