Tersangka Mutilasi di Muara Baru Jakut Jalani Tes Kejiwaan

Nasional

Jumat, 01 November 2024 | 17:43 WIB
Tersangka Mutilasi di Muara Baru Jakut Jalani Tes Kejiwaan
Tersangka Fauzan Fahmi (43) (Dok.Polri)

Pihak kepolisian bakal melakukan tes kejiwaan kepada tersangka mutilasi wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara, yakni Fauzan Fahmi (43).

rb-1

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11).

"Benar, akan dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka," ucap Ade Ary.

rb-3

Sayangnya, Ade enggan menjelaskan secara rinci kapan tersangkat Fahmi dilakukan tes kejiwaannya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka mutilasi jasad wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di daerah Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara.

Diketahui, tersangka tersebut bernama Fauzan Fahmi (43) yang berprofesi sebagai tukang jagal sapi dan kambing, hingga teman dekat dari korban berinisial SH (40).

Dalam perbuatannya tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzi dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tenang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

"Saat ini adalah Pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Kemudian sebelumnya dilapis dengan Pasal yang lebih berat yaitu pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (1/11).

Tag Polda Metro Jaya Mutilasi Muara Baru

Terkini