Terungkap! Kacab BRI Cempaka Putih Jadi Korban Penculikan Bermula dari Kartu Nama

Metropolitan

Selasa, 16 September 2025 | 21:03 WIB
Terungkap! Kacab BRI Cempaka Putih Jadi Korban Penculikan Bermula dari Kartu Nama
Polisi menghadirkan para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Mohammad Ilham Pradipta dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

"Sehingga dalam proses pencarian kepala cabang tersebut, mereka mendapatkan dari orang-orang mereka di lapangan. Dari orang-orangnya si K ini di lapangan mendapatkan kartu nama tersebut," jelas Rahim.

"Sehingga pada saat si DH menyetujui untuk melakukan tindakan opsi satu yaitu melakukan penculikan terhadap korban kepala cabang, si K memberikan, ini ada kartu nama dari salah satu kepala cabang," imbuhnya menambahkan.

Rahim kemudian menjelaskan bahwa kartu nama itu lalu diserahkan kepada Dwi Hartono.

"Atas hal tersebut, kartu nama tersebut diserahkan kepada DH, dikirim kepada DH, kemudian DH melakukan pencarian. Awalnya melakukan pencarian terhadap rumah dari korban. Mereka tidak bisa menemukannya karena hanya yang diberikan adalah kartu nama, alamatnya tidak lengkap," ungkap Rahim.

"Sehingga mereka ke kantor korban. Kemudian dari tengah malam mereka sudah menunggu tim yang membuntuti sudah menunggu di depan kantor korban, kemudian selanjutnya diikuti," tambahnya.

Dipilih Secara Acak

Rahim memastikan bahwa korban penculikan berujung pembunuhan ini dipilih secara acak.

"Jadi demikian bahwa korban ini adalah acak, yang mana acaknya adalah berawal dari tadinya timnya K ini mencari kepala cabang yang bisa didekati. Namun tidak ada yang berhasil, tetapi sudah dapat datanya. Atas data tersebutlah yang diberikan kepada DH," pungkasnya.

Selain Dwi Hartono alias DH, 14 tersangka lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Mohammad Ilham Pradipta.

Begitupun dengan 2 anggota TNI lainnya yakni Serka N dan Kopda FH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan keduanya juga kini terancam dipecat dari anggota TNI.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Bank BRI Mohammad Ilham Pradipta Kacab BRI Cempaka Putih Ilham Pradipta BRI

Terkini