Tiktoker Vadel Diringkus Polisi, Keroyok Bhabinsa Kodim Jaksel
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Seleb media sosial Tiktok, Vadel, beserta dua temannya harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap anggota Bhabinsa Kodim Jakarta Selatan, Kamis (12/10) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Alex Edison yang merupakan anggota Bhabinsa Kodim Jaksel.
“Tiga orang kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama adapun masing-masing inisial MBB atau Martin, VAB atau Vadel, yang ketiga BMB atau Bintang,†kata Bintoro, di Jakarta, pada Senin (16/10).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara Siswi di Tangerang
Kasus ini terungkap usai adanya laporan polisi nomor LPB 467 X 2023 Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan, tanggal 13 Oktober 2023, terkait pengungkapan pelaku secara bersama-sama melakulan kekerasan di muka umum terhadap orang sebagaimana pasal 170 KUHP.
Vadel sendiri merupakan kekasih dari anak artis Nikita Mirzani. Sementara kejadian pengeroyokan bermula saat korban sedang mengendarai kendaraan bermotor dan berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak.
“Korban menegur pelaku bahwa ‘hati-hati jangan berkendara ugal-ugalan’ tapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok,†udap Bintoro.
Baca Juga: Pelapor dan Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mario Teguh Bakal Diperiksa
Dalam melancarkan aksinya ini pelaku tidak sendirian, melainkan mengajak dua rekannya.
“Saat cekcok yang bersangkutan (pelaku) dengan dua orang temannya mendatangi pihak korban. Kemudian terjadi intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,†ucap Bintoro.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka pada bagian wajah dan saat ini telah menjalani visum di Rumah Sakit Sunyoto.
“Korban sudah kami visum, kemudian rontgen bagian kepala dan dada. Masih agak lebam mukanya, masih bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari,†papar Bintoro.
Ketiga pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.