Tiktokers Galihloss Ditangkap Polisi Buntut Dugaan Penghinaan Agama Islam
Metropolitan

FTNews - Tim gabungan Subdit Siber Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap Tiktokers Galihloss. Hal ini buntut adanya unggahan konten yang diduga menghina agama islam.
Pada unggahannya yang terdapat dalam akun TikTok @galihloss3, pada Minggu 21 April 2024, terlihat pemilik akun itu melontarkan pertanyaan soal ‘hewan yang bisa ngaji’ ke anak kecil.
“Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?,†kata Galihloss, dalam video.
“Apa ya bang, paus paus, pak ustad,†jawab anak kecil.
Baca Juga: Agus Rahman, Suami Dewi Sandra 9 Tahun Bina Rumah Tangga
“Emang paus bisa ngaji? Selain pak ustad apaan?,†lanjut Galihloss.
“Apa ya ora tahu. Monyet kali ya bang,†ucap anak kecil.
Selanjutnya Galihloss menuturkan lafadz taawudz atau biasanya dibaca sebagai pembuka suatu ceramah atau sebelum membaca Al-Qur'an.
Baca Juga: Grup Band Indie Isvara Gelar Showcase Perdana Bertema "Kelana"
“Hahaha salah, yang ada di pikiran lu apa tuh, yang ada di otak lu?,†lanjut Galihloss.
“Lu nyerah belum? Lu mau tau ga hewan apaan? Audzubillahiminasyaitonirojim. Benar ga? Hewan apa itu?,†tutur Galihloss.
Menanggapi hal ini, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Hermawan Bayu Aji mengatakan pelaku telah ditangkap pada Senin, 22 April 2024.
“Pelaku ditangkap tim Siber Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Perkara ditangani oleh Siber Polda Metro Jaya,†ucap Hermawan, saat diminta keterangan, pada Selasa (23/4).
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo menuturkan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penistaan agama,†jelas Ardian.