Tim Tabur Kejati Aceh Kejar 36 Terpidana Berstatus Buronan

Forumterkininews.id, Banda Aceh -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan akan terus mengejar dan memburu 36 terpidana yang menjadi buronan dalam berbagai perkara tindak pidana.

Para terpidana akan dieksekusi ke penjara guna menjalani masa hukuman yang diputuskan majelis hakim.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, M Rohmadi mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim tangkap buronan (Tabur) untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

“Mereka menjadi buronan dan masuk DPO. Ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO,” kata M Rohmadi dalam keterangannya, beberapa waktu yang lalu.

Dari jumlah 36 terpidana tersebut, kata Rohmadi, paling banyak terpidana dijatuhi hukuman terkait perkara pidana umum. Bahkan, banyak juga para terpidana yang dihukum cambuk karena pelanggaran syariat Islam di Aceh.

“Terpidana hukuman cambuk tersebut melarikan diri karena tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Kendati mereka melarikan diri, Kejati Aceh akan terus mengejar mereka sampai kapan pun juga,” ujar Rohmadi.

Selain terpidana hukuman cambuk, lanjut dia, ada 4 terpidana korupsi yang masuk DPO Kejati Aceh. Mereka kemungkinan melarikan diri ke luar Aceh.

“Bahkan, ada seorang DPO terpantau berada di Malaysia. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri untuk menangkap DPO yang berada di luar negeri,” tutur Rohmadi.

Kendati para DPO tersebut tidak lagi berada di Aceh, kata dia, tidak menyurutkan semangat tim tabur untuk mencari, mengejar, dan menangkap mereka. Sebab, para terpidana harus menjalani hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan.

“Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya dalam mengejar para buronan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:   Kapolda Papua: Kerusuhan di Wamena Jadi Pelajaran untuk Kita Semua

Sebelumnya diketahui, tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap buronan kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ramlan (59).

Ia ditangkap di depan rumahnya di Banda Aceh setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu oleh tim tabur Kejati Aceh.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi mengatakan Ramlan ditangkap usai menjadi buronan atau DPO selama 6 tahun.

“DPO Kejati NTT ini kita tangkap di depan rumahnya setelah kita lakukan pengintaian selama satu minggu,” kata Rohmadi kepada wartawan, Selasa (16/3).

Artikel Terkait