Tips Memilih Layanan Fintech yang Aman
Teknologi

Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan dengan lebih mudah dan aman.
Salah satunya adalah pertumbuhan layanan teknologi keuangan, termasuk fintech lending, yang
memungkinkan adanya akses layanan keuangan yang lebih efisien, mudah diakses, dan terjangkau
Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO
bagi banyak masyarakat Indonesia.
Namun sayang, perkembangan teknologi ini dimanfaatkan beberapa pihak tidak bertanggung jawab. Sebab, maraknya platform pinjaman ilegal yang tidak tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik terkait pengenaan biaya layanan, keamanan, maupun aspek lainnya.
Hingga akhir September 2024, Satuan TugasPemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk di antaranya 9.610 entitas pinjaman ilegal.
Baca Juga: Terungkap! Motif Satu Keluarga Tewas di Tangsel Gegara Terlilit Utang Pinjol
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital RI terus gencar melanjutkan program pemberantasan
pinjaman online ilegal dan perjudian online. Berikut beberapa ciri platform pinjaman ilegal yang harus dihindari:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Berbeda dengan platform pinjaman ilegal, layanan fintech lending yang legal telah terdaftar resmi, berizin dan diawasi oleh OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech PendanaanBersama Indonesia (AFPI).
Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan masyarakat dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi masing-masing platform.
2. Biaya Tersembunyi dan Tidak Sesuai Ketentuan OJK
Meskipun menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, namun pinjamanonline ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK.Bahkan, dengan biaya tambahan tersembunyi yang membebani pengguna. Platform fintech legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan bunga harian
maksimal 0,3 persen per hari sesuai regulasi OJK.
3. Akses Berlebihan ke Data Pribadi
Platform pinjaman ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di dalam ponsel pengguna.
Pada banyak kasus, data ini dapat disalahgunakan saat proses penagihan. Platform yang
terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.
4. Syarat dan Ketentuan Pengembalian Tidak Sesuai Regulasi
Platform legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK. Selain itu, para platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda. Sebaliknya,platform fintech lending legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3 persen atau total 0,6 persen termasuk bunga, dengan batas maksimal pengembalian, termasuk denda, tidak lebih dari 100 persen dari pinjaman pokok.
Dengan memilih platform fintech lending legal yang berizin dan diawasi oleh OJK, masyarakat dapat
terlindungi dari kegiatan keuangan yang dilakukan di luar aturan regulator (shadow banking) yang
berpotensi menimbulkan risiko finansial yang merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data
pribadi peminjam, kehilangan/penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai,
dan skema ponzi.