TNI AL Pastikan Sidang Terbuka dalam Kasus Pembunuhan Wartawati Juwita

Nasional

Senin, 07 April 2025 | 14:49 WIB
TNI AL Pastikan Sidang Terbuka dalam Kasus Pembunuhan Wartawati Juwita
Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru [instagram]

Pimpinan TNI Angkatan Laut (AL) telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang tewas akibat tindakan kekerasan oleh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran.

rb-1

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, menyatakan bahwa TNI AL turut berbelasungkawa dan menyesalkan kejadian tersebut.

"Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini. TNI AL juga menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," kata Kadispenal Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/4).

Baca Juga: Sidang Tuntutan 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil: 4 Tahun-Seumur Hidup, Dipecat dan Bayar Restitusi

rb-3

Kadispenal Laksamana Pertama I Made Wira Hady [ist]

Wira mengatakan, Jumran telah rampung menjalankan 33 reka adegan pembunuhan yang disaksikan 11 orang saksi. Ia menilai rekonstruksi itu telah dilakukan seusai fakta yang terjadi.

"Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real, Pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung," sebutnya.

TNI AL menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya.

Baca Juga: Lanjutkan Prokasih 2023, TNI AL Kerahkan 13.500 Personel

Proses hukum terhadap Jumran akan dilakukan secara transparan dan tanpa penundaan. Setelah penyidikan selesai, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Oditurat Militer untuk menjalani persidangan militer yang terbuka. ​

"Proses penyidikan masih berlangsung dan akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Odmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," tutupnya.

Juwita [ist]

Sebelumnya, pada 5 April 2025, telah dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita di lokasi kejadian di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru. Rekonstruksi tersebut melibatkan tersangka dan para saksi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta. ​

Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025, ketika Juwita ditemukan meninggal dunia di tepi jalan bersama sepeda motornya di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan komunitas jurnalis, yang menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum. ​

Tag TNI AL Sidang Terbuka TNI AL bunuh Wartawati Wartawati Kalsel Dibunuh

Terkini