Tsalis Khoirul Fatna, Mahasiswa UIN Yogya Jelaskan Presidential Threshold Wajib Dihapus MK

Hukum

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:08 WIB
Tsalis Khoirul Fatna, Mahasiswa UIN Yogya Jelaskan Presidential Threshold Wajib Dihapus MK
Tsalis Khoirul Fatna, mahasiswa UIN Yogya yang gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi. (Instagram @fatnanaaa)

Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan gugatan terhadap presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

rb-1

Gugatan ini berfokus pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap melanggar prinsip demokrasi dan konstitusional.

Sidang perdana Pengujian Materiil Pasal 222 UU Pemilu terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada 16 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Gugatan ini tercatat sebagai perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, dan sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Para pemohon menyampaikan permohonan secara daring.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Zakiyuddin Harahap: Kami Bersyukur

rb-3

Mahasiswa tersebut menilai bahwa presidential threshold menciptakan kerugian konstitusional, menghambat moralitas demokrasi, dan membatasi hak pemilih untuk menentukan presiden sesuai preferensi politik mereka.

Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan gugatan terhadap presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Mahkamah Konstitusi)

Tsalis Khoirul Fatna, salah satu pemohon, menyebut bahwa aturan ini melanggar asas one man, one vote, one value, karena nilai suara pemilu sebelumnya digunakan untuk menentukan pencalonan pada periode berikutnya. Hal ini dianggap menciptakan distorsi representasi demokrasi.

Para pemohon juga menyoroti bahwa Pasal 222 UU Pemilu mengakibatkan ketidakadilan karena hanya pasangan calon yang diusung partai dengan suara cukup di pemilu sebelumnya yang dapat maju, sehingga mengurangi alternatif pilihan rakyat. Menurut mereka, aturan tersebut bertentangan dengan hak memilih yang merupakan hak asasi fundamental.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Polisi Selidiki Kebocoran Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menyarankan para pemohon untuk mempelajari putusan-putusan sebelumnya terkait Pasal 222 UU Pemilu dan memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Batas waktu perbaikan adalah 29 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

Para mahasiswa menegaskan bahwa gugatan ini bukan bermotif politis, melainkan murni perjuangan akademik dan advokasi konstitusional. Mereka berharap MK akan mempertimbangkan permohonan tersebut demi perbaikan demokrasi di Indonesia.

Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan gugatan terhadap presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Mahkamah Konstitusi)

Nasihat Hakim

Hakim Konstitusi Arsul Sani, menanggapi permohonan para Pemohon dengan menyarankan para Pemohon melihat putusan-putusan yang ada di website MK sekaligus putusan yang telah diputus terkait dengan permohonan pengujian Pasal 222 ini.

“Nah yang baik-baik di sana itu kan bisa diambil walaupun saya sepakat bahwa secara umum sistematika permohonan ini sudah baik termasuk yang ada di bagian kewenangan MK,” kata Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra jelang menutup sidang mengatakan bahwa para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun batas perbaikan diterima oleh MK pada Senin 29 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

Tag MK Mahkamah Konstitusi presidential treshold mk hapus presidential treshold uin yogya uin sunan kalijaga Tsalis Khoirul Fatna

Terkini