Tujuh Dosa Ferdy Sambo Menurut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,†kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Baca Juga: Terjadi di Pesangrahan, Pelajar SMP Dibacok Saat Pulang Sekolah
Tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo: Pertama, majelis hakim terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga, terdakwa berupaya menghilangkan barang bukti elektronik berupa CCTV di sekitar TKP. Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
“Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam,†kata Hakim Wahyu.
Baca Juga: Boeing Dapat Dituntut Atas Kasus 737 MAX Lion Air
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terakhir, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.