Sumatera Utara

UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Begini Respons Buruh

19 Desember 2025 | 19:32 WIB
UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Begini Respons Buruh
Ilustrasi upah pekerja. (Pexels)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026 sebesar 7,9 % atau naik menjadi 3,22 8,971 dari UMP Tahun sebelumnya.

rb-1

Kenaikan ini ditetapkan Gubernur Bobby Nasution melalui rapat pada 18 Desember 2025, berdasarkan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alpha.

Penambahan nominal mencapai Rp236.412 per bulan, efektif mulai 1 Januari 2026 dan diharay dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Rapat Kenaikan UMP Hari Ini

rb-3

Respons Buruh

1 2 Tampilkan Semua
Tag Buruh UMP Sumut