Upah Mininum se Jawa Barat Naik! Ini Besaran untuk Kabupaten dan Kota, Berlaku Januari 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan berlaku untuk seluruh wilayah di provinsi tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Wagub DKI: Upaya Banding Soal UMP untuk Kepentingan Semua Pihak
UMP Jawa Barat 2026 Naik Jadi Rp2.317.601
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi alias KDM. [Instagram]
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601.
Baca Juga: TNI AD Dampingi Proses Penanganan hingga Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
Angka ini mengalami kenaikan Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dibandingkan UMP Jawa Barat 2025 yang berada di angka Rp2.191.238.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyebutkan bahwa kenaikan UMP telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis.
“Kenaikan untuk tingkat provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen,” kata Dedi Mulyadi.
Pertimbangan Pemprov Jabar dalam Menetapkan UMP 2026
Menurut Dedi, penentuan besaran UMP dilakukan dengan pendekatan yang berimbang.
Pemerintah berupaya mengakomodasi kepentingan pekerja dan buruh, tanpa mengabaikan kondisi ekonomi daerah serta keberlangsungan dunia usaha.
“Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja atau buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan dunia usaha agar tetap berkembang,” jelasnya.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026