Update Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara: Terancam Berapa Tahun Bui?
Hukum

FT News - Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penistaan agama Wanda Hara ke Polda Metro Jaya. Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/247 VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 24 Juli 2024.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP. Pelapornya saudara MRA, kemudian terlapornya adalah saudara I alias W,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (21/8).
Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan bahwa kronologi pelayangan laporan ini bermula saat pelapor melihat postingan disebuah akun instagram @wanda_hara terkait saudara I atau terlapor alias W ini mengikuti sebuah kajian agama dari seorang ustaz di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dear Isa Zega, Ini Hukum Dalam Islam Bagi Transpuan Pakai Hijab saat Umrah
“Terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, kerudung, cadar, dan duduk dibarisan wanita atau perempuan ya, dimana. Sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki,” ucap Ade Ary.
Wanda Hara menangis di dalam video permintaan maafnya. Foto: tangkapan layar X
Kemudian Ade Ary menuturkan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman melalui pengambilan keterangan dari saksi-saksi dan telah dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Fenomena Gua Safawardi Sempat Viral Disebut Tembus ke Mekah, Simak Penjelasan Arkeolog
“Ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada peristiwa pidana atau tidak. Jadi, mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja,” tukas Ade Ary.
Sekadar informasi, Netizen Indonesia dibuat geger oleh tingkah laku fashion stylist transpuan wanita, Wanda Hara. Para netizen mendapatinya tengah mengikuti sebuah kajian dari Ustad Hanan Attaki dengan menggunakan cadar berwarna hitam.
Tidak hanya itu, ia juga duduk di bersama jemaah perempuan. Padahal, Wanda Hara memiliki jenis kelamin laki-laki.
Tentu, hal ini menuai kontroversi di kalangan publik. Banyak yang mengecam tindakan nyentrik tersebut. Akhirnya, melalui Instagram pribadinya, ia meminta maaf atas kejadian tersebut.
Wanda Hara. Foto: Tangkapan layar Instagram
“Dari hati yang paling dalam, mohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini, dalam kajian yang diselenggarakan oleh Ustad Hanan Attaki kemarin. Atas kejadian yang terjadi karena perbuatan saya yang menyinggung banyak pihak,” ungkapnya.
Ia pun menyadari bahwa tindakannya tidak patut dilakukan. Transpuan kelahiran Medan ini juga langsung meminta maaf kepada Ustad Hanan Attaki beserta para panitia penyelenggara kajian tersebut.
“Dan meminta maaf juga kepada teman-teman yang jadi ikut terbawa dalam kejadian ini. Terima kasih,” ucap Wanda Hara sambil menangis.
Ia berterima kasih kepada orang-orang yang telah mengingatkannya. Selain itu, ia juga mengaku bahwa dirinya masih merasa kurang ilmunya dan tidak berpikir panjang terkait keputusan yang telah ia ambil.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya meminta maaf. Saya sadar bahwa semua kejadian ini adalah teguran dari Allah SWT. Sekali lagi saya minta maaf dari lubuk hati yang paling dalam,” lanjutnya.