Usai Dilantik Jadi Dirut PT PFN, Ifan Seventeen Belum Lapor LHKPN
Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen sampai saat ini belum melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Hingga saat ini, yang bersangkutan (Ifan Seventeen) belum melaporkan LHKPN miliknya," ujar anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurut Budi, jabatan yang diemban Ifan Seventeen masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN. Budi mengingatkan batas waktu pelaporan LHKPN 3 bulan setelah pelantikan.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
"Batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik/pengangkatan pada jabatan tersebut," tandas Budi.
Seperti diketahui, Ifan Seventeen dilantik menjadi Dirut PT PFN pada pertengahan Maret 2025. Ifan menjawab keraguan yang ada di publik terkait latar belakang dirinya di bidang perfilman.
Menurut Ifan Seventeen, banyak yang belum mengetahui bahwa dirinya juga aktif di industri perfilman. Bahkan ia mengaku memiliki rumah produksi sejak 2019 dan pernah menduduki posisi eksekutif produser untuk sebuah film.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang