Usai Jaksa Bacakan Dakwaan, Tim Ferdy Langsung Layangkan Eksepsi

Forumterkininews.id, Jakarta – Pihak Ferdy Sambo telah siap untuk dibacakan eksepsi saat Jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan kesediaan tim Ferdy Sambo untuk mengajukan nota keberatan alias eksepsi usai bacaan dakwaan.

“Apakah saudara mengajukan eksepsi?” ucap Wahyu, di persidangan, pada Senin (17/10).

Lebih lanjut Ferdy Sambo menyerahkan hal tersebut kepada penasihat hukumnya.

“Yang mulia kami serahkan kepada penasihat hukum,” kata Ferdy Sambo.

Kemudian Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya telah siap untuk membacakan eksepsi.

“Saudara penuntut yang kami hormati, izinkan kami untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa,” ucap Arman Hanis.

Selanjutnya majelis hakim menunda sementara sidang dakwaan dengan agenda mendengar eksepsi kuasa hukum. Sidang akan digelar kembali pukul 14.00 WIB.

“Baik kita skors ya untuk ishoma,” ucap Wahyu.

Sementara itu diketahui Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara yaitu dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam dakwaan pertama Ferdy Sambo didakwakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Artikel Terkait