Usai Ratu Entok, Rudi Simamora Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Sumatra Utara
.jpg)
Polrestabes Medan akhirnya menetapkan Rudi Simamora sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi FT News, Minggu (20/10/2024).
"iya sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba.
Baca Juga: HUT Bhayangkara Polri, 82 Personel Polrestabes Medan Terima Penghargaan
Ia mengatakan atas penetapan tersangka ini, polisi telah melakukan penahanan terhadapnya.
"Sudah kita tahan," tukasnya.
Sebelumnya, pengusaha karangan bunga bernama Rudi Simamora diamankan Polsek Sunggal, Kamis (17/10/24) malam.
Baca Juga: Terduga Pencuri Jemuran Tewas Dianiaya, Empat Tersangka Ditangkap Polisi
Petugas menangkap Rudi di kediamannya di Dusun VI, Jalan Bersama Desa Mulyorejo. Penangkapan itu karena Rudi diduga melakukan penistaan agama melalui akun media sosialnya.
Informasi diperoleh, dalam cuitan sosial medianya, Rudi Simamora menyatakan bahwa Allah SWT adalah rasis. Warga yang geram dengan ungkapan itu menggeruduk rumah Rudi.
Petugas dari Polsek Sunggal yang menerima informasi itu segera mengamankannya dan membawanya ke Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.