Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Korban Perjuangan Keadilan ke Komisi Yudisial

Nasional

Senin, 29 Juli 2024 | 00:00 WIB
Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Korban Perjuangan Keadilan ke Komisi Yudisial

FTNews - Keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti (29) korban pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur mendatangi kantor Komisi Yudisial, pada Senin (29/7). Kedatangannya buntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa dalam kasus tersebut.

rb-1

Melalui Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Alfrianti, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan bahwa maksud dan tujuan datangnya keluarga korban ke Komisi Yudisial yakni untuk memperjuangkan keadilan atas vonis bebas tersebut.

“Hari ini kami dari tim kuasa hukum Dini, dan ini keluarga dari Dini ada Bapak Ujang, Ayah Kandung Dini, ini adiknya Alfika Risma, ini kita masih memperjuangkan keadilan di RI,” kata Dimas, di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7).

Baca Juga: Soal Deklarasi Anies Capres 2024, Wagub DKI: Itu Hak Warga

rb-3

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Ini kita berharap hari ini kita melaporkan kepada rekan KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputuskan bebas. Semoga ketiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim yang ada di RI untuk lebih berhati-hati, bijaksana dan lebih arif memutuskan perkara keadilan dan kebenaran,” kata Dimas.

Sementara itu untuk melaporkan perkara ini juga membawa sejumlah barang bukti berupa surat dakwaan dan juga hasil visum yang dipertimbangkan dalam sidang terdakwa.

Baca Juga: Dokter Anak Tak Sarankan Lato-Lato Dimainkan Balita

“Bukti bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menujukan bahwasanya yang digunakan hakim dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar. Yang kedua kami juga membawa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol dan juga tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit,” papar Dimas.

Hakim Erintuah DamanikHakim Erintuah Damanik Gregorius Ronald Tannur. Foto: Antara

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, pada Rabu (24/7/).

Erintuah Damanik mengatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP. Terdakwa dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Sementara itu majelis hakim meminta untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan dibacakan.

Tag Nasional Headline Keluarga Korban Komisi Yudisial Vonis Bebas Ronald Tannur Perjuangan Keadilan

Terkini