Wajib Tahu Jangan Sampai Terjebak, Ini Beda Pinjaman Daring dan Pinjaman Online
Ekonomi Bisnis

Merdeka finansial di era digital bukan sekadar bebas mengatur uang, tapi juga soal cermat memilih layanan keuangan yang tepat. Salah satunya saat menggunakan layanan pinjaman daring (Pindar).
Kini, cukup lewat smartphone, siapa pun bisa mengakses pinjaman dengan mudah. Tapi ingat, di balik kemudahan itu ada risiko, terutama jika kita tidak bisa membedakan mana Pindar dan Pinjol.
Agar tidak terjebak Pinjol, Anda haru bisa membedakan keduanya.Banyak orang tidak paham, mengira Pindar (Pinjaman Daring) dan Pinjol (Pinjaman Online) adalah sama. Padahal keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO
Pindar adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending yang legal dan berizin OJK. Sedangkan istilah Pinjol digunakan untuk pinjaman online illegal yang sering melakukan penawaran lewat berbagai platform media sosial hingga lewat SMS pribadi.
Berikut ini 9 perbedaan Pindar dan Pinjol, dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber: OJK
Baca Juga: Ada 31.099 Pengaduan yang Diterima OJK, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech
PINDAR
1.Terdaftar dan diawasi OJK
2.Identitas pengguna dan alamat kantor jelas
3.Pemberian pinjaman diseleksi
4.Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
5.Total biaya pendanaan maksimal
6.Akses hanya camera, microphone dan lokasi
7.Memiliki layanan pengaduan konsumen
8.Larangan melakukan penawaran kesaluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lain lain) tanpa izin pengguna
9.Penagihan dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh sertifikat di bidang penagihan. Dan lembara sertifikasi asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.
PINJOL
Sumber: OJK
1.Tidak memiliki izin resmi
2.Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3.Pemberian pinjaman sangat mudah
4.Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jeas
5.Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
6.Akses keseluruhan data yang ada di ponsel
7.Tidak ada layanan pengaduan
8.Penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin.
9.Penagihan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki sertifikat di bidang penagihan dari Lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.***