Waketum KADIN Indonesia Soroti Isu Kriminalisasi Investasi dan Pengusaha yang Berpotensi Menakuti Investor

Ekonomi Bisnis

Senin, 16 Desember 2024 | 00:05 WIB
Waketum KADIN Indonesia Soroti Isu Kriminalisasi Investasi dan Pengusaha yang Berpotensi Menakuti Investor
Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie dan Wakil Ketum Bambang Soesatyo bertemu dengan para Ketum KADIN Provinsi di Parle Senayan Jakarta, Minggu (15/12/24)/Foto: Humas

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bambang Soesatyo menyoroti permasalahan yang dihadapi oleh dunia usaha di Indonesia yakni, isu kriminalisasi investasi dan pengusaha.

rb-1

Hal ini disampaikan Bamsoet dalam pertemuan dengan Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie dan para Wakil Ketua Umum KADIN Provinsi di Parle Senayan Jakarta, Minggu (15/12/24).

Menurutnya, kriminalisasi yang terjadi tidak hanya berpotensi menakuti investor, tetapi juga dapat menghambat masuknya investasi yang merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Bamsoet Dukung Bandara Kertajati Jadi Pusat Logistik Indonesia

rb-3

“Hal ini sangat disayangkan, mengingat Indonesia memiliki potensi besar dalam menarik investasi, baik nasional maupun asing,” ucap polisi Partai Golkar itu.\

"Dalam beberapa kasus, tindakan hukum yang tidak proporsional telah membuat investor enggan untuk masuk ke pasar Indonesia. Dengan revisi UU KADIN, diharapkan ada perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap pengusaha dan investasi. Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga menyinggung tentang revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN yang menurutnya merupakan langkah strategis yang harus dilakukan untuk memperkuat peran KADIN Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.

Baca Juga: Pemerintah Harus Sosialisasikan Aturan ASN Dilarang <i> Like-Share </i>

Penguatan kelembagaan KADIN lndonesia, keterlibatan dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), serta perlindungan terhadap investasi, merupakan langkah-langkah yang harus ditempuh agar KADIN Indonesia dapat berfungsi sebagai kekuatan ekonomi yang sejajar dengan kekuatan politik.

"KADIN Indonesia memiliki peran utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor usaha di Indonesia. Namun, undang-undang yang mengatur KADIN, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1987, telah berusia lebih dari tiga dekade dan tergolong usang.”

“Revisi terhadap UU KADIN menjadi sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional, termasuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045," ucapnya.

Mengembangkan Wirausaha Baru

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada akhir tahun 2023 rasio kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,47%. Sementara rasio kewirausahaan negara-negara maju berkisar 10%-12%.

Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie dan Wakil Ketum Bambang Soesatyo dan para Ketum KADIN Provinsi di Parle Senayan Jakarta, Minggu (15/12/24)/Foto: Humas

"Upaya mengembangkan wirausaha baru tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga secara langsung akan berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan.”

“Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hingga Maret 2024, persentase penduduk miskin di Indonesia sebesar 9,03% dengan jumlah penduduk miskin mencapai 25,22 juta orang. Dengan mendorong pertumbuhan wirausaha, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru yang akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka kemiskinan," kata Bamsoet.***

Tag bambang soesatyo Kadin Indonesia Menumbuhkan Wirausaha Baru

Terkini